Hasil survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) menunjukkan mayoritas publik menginginkan ketentuan masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945 yakni 2 periode, tetap dipertahankan dan tidak perlu diubah.
Sebelumnya ada wacana mengubah Undang-undang agar masa jabatan Presiden diperpanjang lagi menjadi 3 periode. SMRC juga melakukan survei terkait respon setuju atau tidak jika Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri jadi presiden lagi. Hasilnya adalah mayoritas tidak setuju atau menolak.
"74 persen mengatakan harus dipertahankan, artinya ya sudah memang dua kali masa j…
Best Video :Sebelumnya ada wacana mengubah Undang-undang agar masa jabatan Presiden diperpanjang lagi menjadi 3 periode. SMRC juga melakukan survei terkait respon setuju atau tidak jika Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri jadi presiden lagi. Hasilnya adalah mayoritas tidak setuju atau menolak.
"74 persen mengatakan harus dipertahankan, artinya ya sudah memang dua kali masa j…