Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan sejumlah aparatur Pemerintah Provinsi, melakukan rapat evaluasi tentang pelaksanaan penyekatan.
Rapat tersebut memutuskan setiap warga Bangkalan yang melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal diwajibkan untuk menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengatakan SIKM tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (21/6). Surat tersebut juga sebagai tanda bebas dari proses penyekatan.
"Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM ini, maka satu-satu petugas langsung menyekat, seperti biasanya mereka akan diswab antigen," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (20/6).
Dalam SIKM, kata Agus, wajib ditunjukkan dengan hasil swab nonreaktif. Sementara berlakunya surat paling lama tujuh hari. Melebihi dari ketentuan tersebut, masyarakat dapat memperbarui lagi untuk membuatnya.
"Surat ini bisa diminta langsung kepada pihak kecamatan tempat tinggal kalian masing-masing, bila ingin keluar-masuk lewat jembatan Suramadu atau pelabuhan Kamal," ujarnya.
Selain warga Bangkalan, Agus tidak bisa memberikan kebijakan. Ini lantaran SIKM tersebut diberlakukan hanya bagi warga penduduk Bangkalan.
Aturan ini berlaku untuk semua kalangan, tidak memandang instansi dan jabatan pemerintah. Di antaranya mulai dari pedagang, buruh pekerja informal, karyawan, pegawai swasta atau pegawai pemerintah.*CNN